Sungguh aku telah melihat keadaan kami (yaitu keadaan para sahabat)! Tidaklah ada yang meninggalkan shalat berjama’ah (di masjid) kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya; atau orang yang yang sakit. Jika ia seorang yang sakit, tentu ia bisa berjalan dengan dipapah oleh dua orang sehingga dia bisa mendatangi shalat berjama’ah. Sesungguhnya Rasulullah sallallaahu ’alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita ’sunnah-sunnah huda’ (ajaran agama). Dan di antara sunnah-sunnah huda tersebut adalah shalat berjama’ah di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan
-- H.R Muslim dan Abu Daud |